Tuesday, May 27, 2014

HORIZONTAL CABLING

Sistem pengkabelan horizontal terdiri dari kabel-kabel yang tersusun secara horizontal, terminasi mekanikal, dan patch cords (jumper). Pengertian horizontal disini adalah sistem pengkabelan akan berjalan secara horizontal baik diatas lantai ataupun di bawah atap. Sistem pengkabelan secara horizontal dapat dibuat dalam bentuk under-floor (bawah) atau overhead (atas).

 Ada beberapa servis atau system yang harus diperhatikan ketika mendesain suatu sistem pengkabelan secara horizontal, yaitu :
a.      Servis telekomunikasi meliputi suara, modem dan faksimile.
b.      Perlengkapan dasar switching.
c.       Koneksi manajemen komputer dan telekomunikasi.
d.      Koneksi keyboard/video/mouse (KVM).
e.      Komunikasi data.
f.        Wide Area Network (WAN).
g.      Local Area Network (LAN).
h.      Storage Area Network (SAN).
i.        Sistem pemberian isyarat lainnya pada gedung (seperti kebakaran, keamana, energi, HVAC, EMS, dan lainnya).


Komponen sistem pengkabelan horizontal



Keterangan
a.      Customer Premises Equipment
b.      HC Peralatan Kabel
c.       Patchcords / lintas menghubungkan jumper digunakan dalam HC, termasuk kabel peralatan / kabel, tidak boleh lebih dari 5m (16 ft).
d.      Catatan: ISO / IEC 11801:2002 menetapkan max. patchcord / lintas menghubungkan panjang 5m (16,4 kaki), yang tidak termasuk kabel peralatan / kabel.
e.      Kabel 90m horisontal (295 ft) maks. total
f.        TP atau CP (opsional)
g.      Telekomunikasi outlet / konektor (TO)
h.      Work Area (WA) Peralatan kabel
i.        Catatan: Penyisihan dibuat untuk kabel peralatan WA dari 5m (16 ft).

Kabel horizontal yang paling sering diimplementasikan dengan 100-ohm, empat pasangan, unshielded twisted-pair (UTP), kabel solid-konduktor, sebagaimana ditentukan dalam Standar ANSI/TIA/EIA-568 untuk pembangunan jaringan yang sudah umum. Standar ini juga menyediakan untuk pemasangan kabel horizontal untuk diimplementasikan dengan menggunakanSerat optik multimode 62.5/125-micron atau 50/125-micron.

0 comments:

Post a Comment